Kilas Pendidikan



POLEMIK UKG (Uji Kompetensi Guru)
Oleh: Randi Ibnu Hamdhan, S.H, M.Pd


Guru merupakan sebuah peragkat pendidikan yang sangat berpengaruh terhadap motor penggerak dalam dunia pendidikan. Seorang  guru diharuskan memiliki kemampuan untuk mengkondisikan peserta didik yang berbagai karakter oleh karena berasal dari berbagai lungkungan dan lapisan masyarakat. Dahulu, profesi guru bukan sebuah profesi yang dilirik oleh banyak orang. Namun, kini profesi guru menjadi peluang kerja yang sangat menjanjikan terutama dalam segi hasil finansial yang dapat menjadi tumpuan biaya hidup sewajarnya pada saat ini.
Terlepas dari semua tugas guru yang bertujuan untuk mencerdaskan putra dan putri bangsa, pemerintah memberikan perhatian kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini dengan mengesahkan UU Guru dan Dosen No  14 tahun 2005 yang didalamnya menyertakan pasal tentang kewajiban guru yang profesional sesuai dengan standar peraturan yang ada yakni memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV melalui sertifikasi guru.
Sertifikasi guru adalah program bagi guru untuk meningkatkan kesejahteraan dengan disertai rasa tanggung jawab tugas dan dengan komitmen meningkatkan kualitas dan kompetensi profesinya.Pada awalnya proses sertifikasi guru menjadi guru yang professional dilakukan melalui prosedur portofolio. Seiring berjalannya waktu prosedur portofilio kurang akurat untuk mensertifikasi guru, pemerintah mengganti metode portofolio dengan program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). PLPG sendiri memiliki dasar hukum yang rasional. Salah satunya pada UU No 14 tahun 2005, PerMen Pendidikan Nasioanal No 16 tahun 2005 tentang standar kualifikasi dan kompetensi pendidik.dan masih banyak lagi dasar hokum tentang sertifikasi guru itu sendiri.
Setelah program PLPG dilaksanakan melalui beberapa gelombang saat ini muncul wacana UKG (Uji Kompetensi Guru ) yang menjadi polemik  pada lingkungan masyarakat guru. UKG adalah  Uji Kompetensi bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi dan dinyatakan lulus menjadi guru profesional akan tetapi belum mengikuti Uji Kompetensi. Seperti diketahui oleh penulis, pada akhir-akhir pelaksanaan PLPG periode tahun ini, peserta dapat mengikuti PLPG setelah lulus mengikuti UKG. Hal ini baru dilaksanakan pada tahun 2012 ini, sedangkan pada tahun sebelumnya belum dilaksanakn UKG untuk peserta yang akan mengikuti PLPG. Dengan kata lain UKG saat ini sebagai UKG susulan bagi guru tersertifikasi  yang belum mengikuti UKG.
Niat baik pemerintah ini mendapatkan respon beragam dari masyarakat guru Indonesia. Bahkan di beberapa kabupaten di Jawa Barat mengancam akan memboikot UKG ini dengan berbagai alas an. Alasan yang sering muncul ke permukaan adalah bahwasannya UKG ini tidak memiliki dasar Yuridis yang jelas sehingga memberikan tudingan negative pada  UKG ini. Bahkan di beberapa daerah tidak tanggung-tanggung bahwa para masyarakat guru akan melayangkan gugatan ke PTUN mengenai keberatannya terhadap penyelenggaraan UKG
Sedikit informasi yang dapat penulis sampaikan, secara eksplisit, Uji Kompetnsi Guru tertulis pada Pasal 7 UU Guru dan Dosen No 14 ayat 1 butir A dan G, serta di pasal 14 ayat 1 butir D dan K dalam UU yang sama. Serta pada PP No 74 penetapan UKG adadipasal 2 dan pasal 3 ayat 1.
Terlepas dari pro kontra yang ada saat ini, baik itu menganai dasar hukum dal lain-lainnya, beberapa daerah sudah melaksanakan UKG misal di wilayah DIY khususnya kab Sleman, dan Kab. Purworejo Jawa tengah. Pada pelaksaan hari pertama muncul beberapa masalah pada pelaksanaannya, diantaranya:
1.    Konensi internet dengan server pusat yang sering mengalami gangguan.
2.    Pertanyaan yang tidak selesai dan juga tidak liniernya antara pertanyaan dan jawaban.
Dari sini muncul opini bahwasannya pemerintah belum sepenuhnya siap dalam menyelenggarakan UKG terbukti masalah baik gangguan koneksi dengan server atau masalah pertanyaan yang tidak linier dengan jawaban menjadi kendala dalam penyelenggaraan UKG ini.
Andai saja pelaksanaan UKG ini tidak dilaksanakan dengan terburu-buru melalui persiapan sosialisasi yang cukup matang, mungkin dapat meminimalisir kontra yang muncul pada masyarakat guru dengan harapan para guru dapat mempersiapakan diri dalam menghadapi UKG yang dilaksanakan melalui cara On-Line.
R.I Hamdhan, 1 Agusus 2012

No comments:

Post a Comment