POLEMIK
UKG (Uji Kompetensi Guru)
Oleh:
Randi Ibnu Hamdhan, S.H, M.Pd
Guru
merupakan sebuah peragkat pendidikan yang sangat berpengaruh terhadap motor
penggerak dalam dunia pendidikan. Seorang
guru diharuskan memiliki kemampuan untuk mengkondisikan peserta didik
yang berbagai karakter oleh karena berasal dari berbagai lungkungan dan lapisan
masyarakat. Dahulu, profesi guru bukan sebuah profesi yang dilirik oleh banyak
orang. Namun, kini profesi guru menjadi peluang kerja yang sangat menjanjikan
terutama dalam segi hasil finansial yang dapat menjadi tumpuan biaya hidup sewajarnya
pada saat ini.
Terlepas
dari semua tugas guru yang bertujuan untuk mencerdaskan putra dan putri bangsa,
pemerintah memberikan perhatian kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini
dengan mengesahkan UU Guru dan Dosen No
14 tahun 2005 yang didalamnya menyertakan pasal tentang kewajiban guru
yang profesional sesuai dengan standar peraturan yang ada yakni memiliki
kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV melalui sertifikasi guru.
Sertifikasi
guru adalah program bagi guru untuk meningkatkan kesejahteraan dengan disertai
rasa tanggung jawab tugas dan dengan komitmen meningkatkan kualitas dan
kompetensi profesinya.Pada awalnya proses sertifikasi guru menjadi guru yang
professional dilakukan melalui prosedur portofolio. Seiring berjalannya waktu
prosedur portofilio kurang akurat untuk mensertifikasi guru, pemerintah
mengganti metode portofolio dengan program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru). PLPG sendiri memiliki dasar hukum yang rasional. Salah satunya pada UU
No 14 tahun 2005, PerMen Pendidikan Nasioanal No 16 tahun 2005 tentang standar
kualifikasi dan kompetensi pendidik.dan masih banyak lagi dasar hokum tentang
sertifikasi guru itu sendiri.
Setelah
program PLPG dilaksanakan melalui beberapa gelombang saat ini muncul wacana UKG
(Uji Kompetensi Guru ) yang menjadi polemik
pada lingkungan masyarakat guru. UKG adalah Uji Kompetensi bagi guru yang telah mengikuti
sertifikasi dan dinyatakan lulus menjadi guru profesional akan tetapi belum
mengikuti Uji Kompetensi. Seperti diketahui oleh penulis, pada akhir-akhir
pelaksanaan PLPG periode tahun ini, peserta dapat mengikuti PLPG setelah lulus
mengikuti UKG. Hal ini baru dilaksanakan pada tahun 2012 ini, sedangkan pada
tahun sebelumnya belum dilaksanakn UKG untuk peserta yang akan mengikuti PLPG.
Dengan kata lain UKG saat ini sebagai UKG susulan bagi guru tersertifikasi yang belum mengikuti UKG.
Niat
baik pemerintah ini mendapatkan respon beragam dari masyarakat guru Indonesia.
Bahkan di beberapa kabupaten di Jawa Barat mengancam akan memboikot UKG ini
dengan berbagai alas an. Alasan yang sering muncul ke permukaan adalah
bahwasannya UKG ini tidak memiliki dasar Yuridis yang jelas sehingga memberikan
tudingan negative pada UKG ini. Bahkan
di beberapa daerah tidak tanggung-tanggung bahwa para masyarakat guru akan
melayangkan gugatan ke PTUN mengenai keberatannya terhadap penyelenggaraan UKG
Sedikit
informasi yang dapat penulis sampaikan, secara eksplisit, Uji Kompetnsi Guru
tertulis pada Pasal 7 UU Guru dan Dosen No 14 ayat 1 butir A dan G, serta di
pasal 14 ayat 1 butir D dan K dalam UU yang sama. Serta pada PP No 74 penetapan
UKG adadipasal 2 dan pasal 3 ayat 1.
Terlepas
dari pro kontra yang ada saat ini, baik itu menganai dasar hukum dal
lain-lainnya, beberapa daerah sudah melaksanakan UKG misal di wilayah DIY
khususnya kab Sleman, dan Kab. Purworejo Jawa tengah. Pada pelaksaan hari
pertama muncul beberapa masalah pada pelaksanaannya, diantaranya:
1. Konensi
internet dengan server pusat yang sering mengalami gangguan.
2. Pertanyaan
yang tidak selesai dan juga tidak liniernya antara pertanyaan dan jawaban.
Dari
sini muncul opini bahwasannya pemerintah belum sepenuhnya siap dalam
menyelenggarakan UKG terbukti masalah baik gangguan koneksi dengan server atau
masalah pertanyaan yang tidak linier dengan jawaban menjadi kendala dalam
penyelenggaraan UKG ini.
Andai saja pelaksanaan UKG ini tidak dilaksanakan dengan
terburu-buru melalui persiapan sosialisasi yang cukup matang, mungkin dapat
meminimalisir kontra yang muncul pada masyarakat guru dengan harapan para guru
dapat mempersiapakan diri dalam menghadapi UKG yang dilaksanakan melalui cara
On-Line.
R.I Hamdhan, 1 Agusus 2012
No comments:
Post a Comment