Oleh: Randi Ibnu Hamdhan, S.H, M.Pd
Sumber dan dasar hukum kewajiban dokter- pasien adalah:
I. Dunia
Kesehatan
a. Sumpah Hippocrates (460-377 S.M.)
II. Internasional
a. Deklarasi Jenewa/ World Medical Association (WMA) (1948).
b. Declaration of Human Rights PBB (1968)
c. International Code of Medical Ethics/ WMA (1949, 1968)
d. Konstitusi WHO (Jenewa, 1976)
e. Deklarasi Helsinki dari WMA
III. Indonesia
a. UUD-45 : Sila II.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. PP No. 26 (1960): Lafal Sumpah Dokter
c. PP 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
d. PP No. 585/MENKES/PER/IX/1989: Persetujuan tindakan medik
e. UU No.23 (1992): Tentang Kesehatan
f. PP No. 32 (1996): Tentang Tenaga Kesehatan
g. UU No. 8 (1999): Tentang Perlindungan Konsumen
h. UU No. 29(2004): Praktik Kedokteran
PERATURAN PEMERINTAH
a. PP No.26(1960) tentang Lafal Sumpah Dokter.
b. Permenkes: No. 554 (1982) tentang Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran.
c. PP No. 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
d. Permenkes: No.585(1989) tentang Persetujuan Tindakan Medik
e. Permenkes: No. 749a(1989) tentang Rekam Medis
f. PP RI No. 32 (1996) tentang Tenaga Kesehatan
Declaration of Human Rights (PBB, 1968)
a. Hak merdeka dan hak yang sama
b. Dihormati sebagai manusia dimanapun
c. Tidak boleh diperlakukan kejam
d. Sama didepan hukum
e. Berhak atas pendidikan, pekerjaan dan jaminan sosial
f. Hak memberikan pendapat
g. Hak mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan diri sendiri dan keluarga
SUMPAH DOKTER INDONESIA (PP No.26 -1960/SK Menkes No. 434-1983)
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan:
1. Hidup berbakti untuk kepentingan keperikemanusiaan.
2. Memelihara martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran
3. Menjalankan tugas secara terhormat dan bersusila sesuai martabat dokter
4. Mengutamakan kepentingan masyarakat
5. Merahasiakan segala sesuatu yang merupakan kerahasiaan dokter.
6. Tidak menggunakan pengetahuan kedokteran yang bertentangan dengan perikemanusiaan
7. Menghormati setiap hidup insani, mulai dari saat pembuahan.
8. Mengutamakan kesehatan penderita
9. Berikhtiar sungguh-sungguh tidak terpengaruh oleh faktor agama, bangsa, suku, kelamin, politik, kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita.
10. Memberikan penghormatan dan terima kasih yang selayaknya kepada guru-guru saya.
11. Memperlakukan TS sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan.
12. Mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
13. Mengikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh, dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan kewajiban di bidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini berkaitan erat dengan pasien sebagai penerima jasa, maka masyarakatpun harus mengetahui dan memahaminya.
Hak Rumah Sakit
Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:
a. Sumpah Hippocrates (460-377 S.M.)
II. Internasional
a. Deklarasi Jenewa/ World Medical Association (WMA) (1948).
b. Declaration of Human Rights PBB (1968)
c. International Code of Medical Ethics/ WMA (1949, 1968)
d. Konstitusi WHO (Jenewa, 1976)
e. Deklarasi Helsinki dari WMA
III. Indonesia
a. UUD-45 : Sila II.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. PP No. 26 (1960): Lafal Sumpah Dokter
c. PP 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
d. PP No. 585/MENKES/PER/IX/1989: Persetujuan tindakan medik
e. UU No.23 (1992): Tentang Kesehatan
f. PP No. 32 (1996): Tentang Tenaga Kesehatan
g. UU No. 8 (1999): Tentang Perlindungan Konsumen
h. UU No. 29(2004): Praktik Kedokteran
PERATURAN PEMERINTAH
a. PP No.26(1960) tentang Lafal Sumpah Dokter.
b. Permenkes: No. 554 (1982) tentang Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran.
c. PP No. 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
d. Permenkes: No.585(1989) tentang Persetujuan Tindakan Medik
e. Permenkes: No. 749a(1989) tentang Rekam Medis
f. PP RI No. 32 (1996) tentang Tenaga Kesehatan
Declaration of Human Rights (PBB, 1968)
a. Hak merdeka dan hak yang sama
b. Dihormati sebagai manusia dimanapun
c. Tidak boleh diperlakukan kejam
d. Sama didepan hukum
e. Berhak atas pendidikan, pekerjaan dan jaminan sosial
f. Hak memberikan pendapat
g. Hak mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan diri sendiri dan keluarga
SUMPAH DOKTER INDONESIA (PP No.26 -1960/SK Menkes No. 434-1983)
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan:
1. Hidup berbakti untuk kepentingan keperikemanusiaan.
2. Memelihara martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran
3. Menjalankan tugas secara terhormat dan bersusila sesuai martabat dokter
4. Mengutamakan kepentingan masyarakat
5. Merahasiakan segala sesuatu yang merupakan kerahasiaan dokter.
6. Tidak menggunakan pengetahuan kedokteran yang bertentangan dengan perikemanusiaan
7. Menghormati setiap hidup insani, mulai dari saat pembuahan.
8. Mengutamakan kesehatan penderita
9. Berikhtiar sungguh-sungguh tidak terpengaruh oleh faktor agama, bangsa, suku, kelamin, politik, kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita.
10. Memberikan penghormatan dan terima kasih yang selayaknya kepada guru-guru saya.
11. Memperlakukan TS sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan.
12. Mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
13. Mengikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh, dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan kewajiban di bidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini berkaitan erat dengan pasien sebagai penerima jasa, maka masyarakatpun harus mengetahui dan memahaminya.
Hak Rumah Sakit
Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:
- Membuat
peraturan-peraturan yang berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau
keadaan yang ada di RS tersebut (hospital by laws).
- Mensyaratkan
bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS.
- Mensyaratkan
bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter
kepadanya.
- Memilih
tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential.
- Menuntut
pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak
ketiga, dll).
- Mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
- Hak
untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada
pasien.
Kewajiban
Rumah Sakit
- Mematuhi
peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
- Memberikan
pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.
- Merawat
pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of
Care).
- Menjaga
mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
- Memberikan
pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi
terlebih dahulu.
- Menyediakan
sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
- Menyediakan
sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku.
- Menjaga
agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.
- Merujuk
pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan
tenaga yang diperlukan.
- Mengusahakan
adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana.
- Melindungi
dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam
melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau
tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.
- Mengadakan
perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit
tersebut.
- Membuat
standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun
non medik.
- Mematuhi
Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI).
Hak dan Kewajiban Dokter
Didalam memberikan layanan kedokteran, dokter mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; Kode Etik Kedokteran Indonesia; Pernyataan IDI; Lampiran SK PB IDI dan Surat edaran Dirjen Yanmed No: YM 02.04.3.5.2504 th. 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Hak Dokter
Hak dokter adalah kekuasaan atau kewenangan dokter untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:
Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memberikan
pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yang sesuai
dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
- Hak
untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, profesi dan etika.
- Hak
untuk mengakhiri atau menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien
apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga
kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan
pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat.
- Hak
atas ‘privacy’ (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh
pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
- Hak
memperoleh informasi yang lengkap dari jujur dari pasien atau keluarganya.
- Hak
atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang
tidak puas terhadap pelayanannya.
- Hak
untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh
pasien.
- Hak
mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian
dan atau ketentuan atau peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Kewajiban
Dokter
Sumber dan Dasar Hukum kewajiban Dokter antara lain:
Kewajiban Dokter (PP NO. 32-1996)
Pasal 21
1. Mematuhi Standar profesi tenaga kesehatan
Pasal 22
1. Menghormati hak pasien
2. Menjaga kerahasiaan pasien
3. Memberikan informasi kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
4. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
5. Membuat dan memelihara rekam medis
Kewajiban Dokter (UU No. 29-2004)
Pasal 51
1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur serta kebutuhan medis pasien;
2. Merujuk pasien kedokter lain apabila tidak mampu;
3. Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
4. Melakukan pertolongan darurat;
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perekmbangan ilmu kedokteran
KEWAJIBAN DOKTER (“KODEKI”-18 Pasal)
I. Kewajiban Umum (9)
1. Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter
2. Melakukan profesi menurut ukuran yang tertinggi
3. Tidak boleh dipengaruhi untuk keuntungan pribadi
4. Tidak bertentangan dengan etik.
5. Tiap perbuatan yang melemahkan daya tahan hanya untuk kepentingan penderita
6. Berhati-hati menerapkan teknik/pengobatan baru
7. Memberi keterangan yang terbukti kebenarannya.
8. Mengutamakan kepentingan masyarakat, menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat
9. Bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat
II. Kewajiban terhadap penderita (5)
1. Melindungi hidup mahluk insani
2. Tulus Ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya.. Jika tidak mampu, wajib rujuk.
3. Memberikan kesempatan kepada penderita untuk berhubungan dengan orang lain.
4. Merahasiakan rahasia penderita
5. Wajib melakukan pertolongan darurat.
III. Kewajiban terhadap teman sejawat (2)
1. Memperlakukan teman sejawat (TS) sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2. Tidak boleh mengambil alih penderita dari TS tanpa persetujuannya.
IV. Kewajiban thd diri sendiri (2)
1. Harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
2. Senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur
Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban dokter adalah sebagai berikut:
Sumber dan Dasar Hukum kewajiban Dokter antara lain:
Kewajiban Dokter (PP NO. 32-1996)
Pasal 21
1. Mematuhi Standar profesi tenaga kesehatan
Pasal 22
1. Menghormati hak pasien
2. Menjaga kerahasiaan pasien
3. Memberikan informasi kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
4. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
5. Membuat dan memelihara rekam medis
Kewajiban Dokter (UU No. 29-2004)
Pasal 51
1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur serta kebutuhan medis pasien;
2. Merujuk pasien kedokter lain apabila tidak mampu;
3. Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
4. Melakukan pertolongan darurat;
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perekmbangan ilmu kedokteran
KEWAJIBAN DOKTER (“KODEKI”-18 Pasal)
I. Kewajiban Umum (9)
1. Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter
2. Melakukan profesi menurut ukuran yang tertinggi
3. Tidak boleh dipengaruhi untuk keuntungan pribadi
4. Tidak bertentangan dengan etik.
5. Tiap perbuatan yang melemahkan daya tahan hanya untuk kepentingan penderita
6. Berhati-hati menerapkan teknik/pengobatan baru
7. Memberi keterangan yang terbukti kebenarannya.
8. Mengutamakan kepentingan masyarakat, menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat
9. Bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat
II. Kewajiban terhadap penderita (5)
1. Melindungi hidup mahluk insani
2. Tulus Ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya.. Jika tidak mampu, wajib rujuk.
3. Memberikan kesempatan kepada penderita untuk berhubungan dengan orang lain.
4. Merahasiakan rahasia penderita
5. Wajib melakukan pertolongan darurat.
III. Kewajiban terhadap teman sejawat (2)
1. Memperlakukan teman sejawat (TS) sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2. Tidak boleh mengambil alih penderita dari TS tanpa persetujuannya.
IV. Kewajiban thd diri sendiri (2)
1. Harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
2. Senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur
Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban dokter adalah sebagai berikut:
- Mematuhi
peraturan rumah sakit sesuai hubungan hukum antara dokter tersebut
dengan rumah sakit.
- Memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional serta kebutuhan medis pasien yg sesuai dengan jenis dan strata
sarana pelayanan kesehatan.
- Merujuk
pasien ke dokter lain atau rumah sakit lain yang memiliki keahlian
atau kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu
pemeriksaan atau pengobatan.
- Memberikan
kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat
menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya.
- Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui tentang pasien (menjaga kerahasiaan pasien) bahkan setelah pasien
meninggal dunia.
- Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin
ada orang lain yang bertugas dan mampu melaksanakan.
- Meminta
persetujuan pada setiap melakukan tindakan kedokteran/ kedokteran
gigi, khusus untuk tindakan yang berisiko persetujuan dinyatakan secara
tertulis. Persetujuan dimintakan setelah dokter menjelaskan tentang :
diagnosa, tujuan tindakan, alternative tindakan, risiko tindakan,
komplikasi dan prognose.
- Membuat
catatan rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan
keadaan pasien.
- Menambah
ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/ kedokteran
gigi.
- Memenuhi
hal- hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.
- Bekerjasama
dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam
memberikan pelayanan kepada pasien.
- Dokter
wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
- Dalam
melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin
praktik dokter/ dokter gigi.
- Dalam
melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda
registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
- Dokter
atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran
harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi
pengganti.
- Wajib
menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan
pelayanan kesehatan.
- Wajib
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik
Kedokteran I ndonesia.
Hak dan
Kewajiban Pasien
Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :
Hak Pasien
Hak pasien dalam hukum kedokteran bertumpu dan berdasarkan atas dua hak asasi manusia yaitu Hak untuk pemeliharaan kesehatan (The right of health care) dan Hak untuk menentukan nasib sendiri (The right to self determination)
Sumber dan Dasar Hukum hak pasien adalah:
HAK PASIEN (PP No.32 -1996)
Pasal 23
1. Pasien berhak atas ganti rugi akibat terganggunya kesehatan, cacat atau kematian karena kelalain tenaga kesehatan
2. Ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
HAK PASIEN (UU No.29-2004)
Pasal 52
1. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis.
2. Meminta pendapat dokter lain.
3. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
4. Menolak tindakan medis dan
5. Mendapatkan isi rekam medis
HAK-HAK PASIEN (KODEKI)
1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya dan hak untuk mati secara wajar
2. Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran
3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi
4. Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan
5. Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya
6. Menolak dan menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran
7. Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan dan dikembalikan kepada dokter yang merujuk
8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi
9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit
10. Berhubungan dengan keluarga, penasihat atau rohaniawan dan lain-lainnya selama perawatan.
11. Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya
Pada dasarnya hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien. Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
o Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
o Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
o Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/ kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
o Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
o Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
o Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
o Hak atas ’second opinion’ / meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
o Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
o Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
o Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
o Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
o Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
o Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainya.
o Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
o Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
o Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
o Hak transparansi biaya pengobatan/ tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
o Hak akses / ‘inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
Kewajiban Pasien
Sumber dan Dasar Hukum Kewajiban Pasien adalah:
KEWAJIBAN PASIEN (KODEKI)
1. Memeriksakan diri sedini mungkin
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
4. Menandatangani surat PTM dan lain-lain
5. Yakin pada dokter dan yakin akan sembuh
6. Melunasi biaya perawatan, pemeriksaan, pengobatan serta honorarium dokter
KEWAJIBAN PASIEN (UU No.29 – 2004)
Pasal 53
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban pasien adalah sebagai berikut:
Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :
Hak Pasien
Hak pasien dalam hukum kedokteran bertumpu dan berdasarkan atas dua hak asasi manusia yaitu Hak untuk pemeliharaan kesehatan (The right of health care) dan Hak untuk menentukan nasib sendiri (The right to self determination)
Sumber dan Dasar Hukum hak pasien adalah:
HAK PASIEN (PP No.32 -1996)
Pasal 23
1. Pasien berhak atas ganti rugi akibat terganggunya kesehatan, cacat atau kematian karena kelalain tenaga kesehatan
2. Ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
HAK PASIEN (UU No.29-2004)
Pasal 52
1. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis.
2. Meminta pendapat dokter lain.
3. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
4. Menolak tindakan medis dan
5. Mendapatkan isi rekam medis
HAK-HAK PASIEN (KODEKI)
1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya dan hak untuk mati secara wajar
2. Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran
3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi
4. Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan
5. Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya
6. Menolak dan menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran
7. Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan dan dikembalikan kepada dokter yang merujuk
8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi
9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit
10. Berhubungan dengan keluarga, penasihat atau rohaniawan dan lain-lainnya selama perawatan.
11. Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya
Pada dasarnya hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien. Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
o Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
o Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
o Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/ kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
o Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
o Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
o Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
o Hak atas ’second opinion’ / meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
o Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
o Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
o Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
o Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
o Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
o Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainya.
o Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
o Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
o Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
o Hak transparansi biaya pengobatan/ tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
o Hak akses / ‘inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
Kewajiban Pasien
Sumber dan Dasar Hukum Kewajiban Pasien adalah:
KEWAJIBAN PASIEN (KODEKI)
1. Memeriksakan diri sedini mungkin
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
4. Menandatangani surat PTM dan lain-lain
5. Yakin pada dokter dan yakin akan sembuh
6. Melunasi biaya perawatan, pemeriksaan, pengobatan serta honorarium dokter
KEWAJIBAN PASIEN (UU No.29 – 2004)
Pasal 53
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban pasien adalah sebagai berikut:
- Memberikan
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada
dokter yang merawat.
- Mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam
pengobatanya.
- Mematuhi
ketentuan/ peraturan dan tata-tertib yang berlaku di rumah sakit.
- Melunasi
semua imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
- Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.
R.I.Hamdhan---- (
bahankuliahnyaryo)
No comments:
Post a Comment