Pengertian Uang.
Uang dalam ilmu ekonomi
tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara
umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap
orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu
ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara
umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli
juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Secara
umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan
barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih
rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu
sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai. Sebagai
alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang,
tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan
pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang
juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat
digunakan untuk menunjukan nilai
berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya
kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman.
Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain
itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat
digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang
ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang
sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan
uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain
ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu
antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang,
sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk
meningkatkan status sosial.
Uang yang beredar dalam masyarakat
dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai
common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat
dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini
hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak
untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar
dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Randy Ibnu Hamdhan/http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
No comments:
Post a Comment