Materi PPKn Kelas VIII Season 2


<< PPKn 8 >> << SEASON 2 >>
ASSALAMUALAIKUM ANAK-ANAKKU. MESKIPUN KITA BELAJAR ONLINE NAMUN KITA TETAP HARUS SEMANGAT DALAM KEGIATAN BELAJAR DARING. TETAP BERADA DIRUMAH, JAGA KESEHATAN DAN SELALU BERDOA SEMOGA WABAH COVID 19 SEGERA BERAKHIR

Tahap pembelajaran hari ini:


1. SISWA WAJIB MENGISI ABSEN (Klik Absen Pertemuan 2 di bawah ini)
     2. Bacalah materi dibawah ini secara seksama
3. Materi ini adalah materi inti dari pertemuan kita hari ini
4. Materi PPKn ini hanya dapat di akses di hari sesuai jadwal pelajaran
5. Catatlah materi dibawah ini di buku catatan PPKn masing-masing agar mudah untuk di baca ulang dan wajib di kumpulkan pada waktu yang ditentukan
6. Sebagai bentuk penugasan maka fotolah (cukup 1 foto selfie) dengan memegang catatan kalian dan kirim ke menu kirim tugas catatan di bawai ini




B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa;
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka;
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia;
~ Yang berbunyi : ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”
Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee).
Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara;
Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

~  Negara dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan;
Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula;
~  Agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara;
Dasar negara juga adalah citacita;
Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara;
~ Dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”;
Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logos yang artinya pengetahuan;
~ Ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita;
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup;
~ Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia;

3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

~ Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara;
~ Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara;
Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan;
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan;
Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia;
Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa;
~ Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila;



1 comment: